PT. Andalan Mining
SOP - AM - 09: Fatique
1.0 Tujuan
Prosedur ini dibuat dengan tujuan memberikan petunjuk tentang tindakan yang harus dilakukan pada saat mengalami gejala fatique agar terhindar dari kecelakaan yang bisa berakibat terhadap pekerja, kerusakan peralatan atau terhambatnya produktifitas.
2.0 Lingkup
Ruang lingkup ini terbatas hanya pada tindakan yang harus dilakukan pada saat mengalami gejala fatique. Baseline tidur 5 jam dalam sehari.
3.0 Tanggung Jawab
Penanggung jawab dari Standard Operating Procedure ini adalah Pekerja, Supervisor dan/atau Pengawas. Supervisor/pengawas berkewajiban melakukan fatique monitoring di awal shift atau pada saat jam-jam kritis fatique:
- Pagi: jam 09.00 – 11.00, jam 14.00 – 16.00
- Malam: jam 21.00 – 23.00, jam 03.00 – 05.00
Pra syarat: Memahami prosedur kerja yang aman (SOP)
Personal Protective Equipment (PPE): Sepatu safety, helm.
4.0 Prosedur
1. Penyebab
- Kualitas tidur yang kurang baik
- Kurang istirahat
- Melakukan aktivitas kerja pada saat alamiah tidur
2. Gejala
Gejala ringan:
- Resah, gelisah
- Pikiran melayang
- Sering mengucek mata
- Gerakan kacau
- Menguap
Gejala sedang:
- Terlihat lelah, kuyu
- Banyak diam
- Sering menutup mata (1–2 detik)
- Penglihatan sulit fokus
- Susah menjalankan perintah
- Sering menguap
Fatique serius:
- Tidak dapat atau hampir tidak mampu melakukan aktivitas
- Berkunang-kunang
- Menutup mata lebih dari dua detik
- Tidak merespon terhadap orang di sekitar
- Kepala atau badan terasa kaku/kejang
- Micro sleeps
3. Tindakan
Apabila mengalami gejala di atas, segera:
- Stop berkendara
- Lakukan olahraga ringan
- Cuci muka
- Minum air putih
- Hadapkan wajah ke sinar/lampu
Jika tidak membantu, segera lapor ke Supervisor. Supervisor harus segera mengambil tindakan yang tepat jika menjumpai karyawan yang tetap fatique setelah melakukan tindakan di atas (perintahkan istirahat/tidak mengoperasikan kendaraan atau alat).
4. Fatique Check / Monitoring
- Fatique check di awal shift: Karyawan wajib mengisi form dengan jujur sesuai kondisi.
- Fatique monitoring: Dilakukan supervisor pada jam kritis melalui komunikasi langsung atau via radio. Supervisor harus memastikan karyawan dalam kondisi fit.
- Jika tidur kurang dari 5 jam atau tidak fit, karyawan tidak diperkenankan bekerja atau mengoperasikan alat.
5. Waktu Lembur
- Lembur adalah kerja lebih dari 7 jam/hari dan 40 jam/minggu untuk 6 hari kerja, atau 8 jam/hari dan 40 jam/minggu untuk 5 hari kerja, atau bekerja di hari libur/resmi.
- Karyawan shift hanya boleh lembur saat off kedua (tidak saat off pertama dan ketiga).
- Lembur off kedua hanya untuk training maksimal 8 jam.
- Karyawan steady day maksimal 13 hari kerja berturut-turut, 1 hari off.
5.0 Bagan Alir
Tidak ada.
6.0 Referensi
7.0 Alur Pengesahan
Dibuat / Dikaji
- Taufiqurahman – Pimpro
- M. Muslih – Safety Coordinator
- Adel – Safety Officer
Disetujui Oleh
- Yudha Kelana – PJO AM