PT. Andalan Mining
SOP - AM - 06: Keselamatan Pekerjaan Listrik
1.0 Tujuan
Prosedur ini digunakan pada saat melakukan pekerjaan yang berhubungan dengan listrik dengan tujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja yang bisa berakibat terhadap karyawan, kerusakan properti, dan terhambatnya produktivitas.
2.0 Ruang Lingkup
Berlaku untuk pekerjaan yang berhubungan dengan listrik bersifat umum dan memerlukan Analisa Kerja Aman / JSA sesuai jenis pekerjaan.
3.0 Tanggung Jawab
Penanggung jawab: Pekerja dan Supervisor.
Pra-syarat:
- Telah mengikuti pelatihan Electrical Safety Awareness.
- Memahami prosedur kerja yang aman (SOP).
- Semua peralatan listrik telah dipasangi tagging yang masih valid.
Personal Protective Equipment (PPE): Sepatu safety, helm, sarung tangan, dan tambahan PPE sesuai jenis pekerjaan/lokasi/bahaya.
4.0 Prosedur
Step 1: Persiapan
- Lakukan Pre-Start Check terhadap peralatan listrik dan pastikan kondisi aman serta tagging valid. (Pekerja)
- Jika rusak, jangan digunakan. Pasang "out of service tag" dan laporkan. (Pekerja)
- Pastikan izin tertulis telah diperoleh jika:
- Bekerja dalam radius 10 meter dari saluran tegangan tinggi (Vicinity Permit).
- Melakukan penggalian di luar pit >30cm (Excavation Permit).
- Ada potensi energi listrik berbahaya, lakukan isolasi energi. (Supervisor)
Step 2: Menggunakan Peralatan Listrik
- Pasang kabel ke alat, lalu tancapkan ke outlet, baru nyalakan. (Pekerja)
- Pastikan tangan dan area kerja kering, gunakan alas kaki. (Pekerja)
- Jika pakai genset portable, grounding stick harus ditanam 25–30 cm. (Pekerja)
- Matikan alat sebelum memindahkan. (Pekerja)
- Hanya yang memiliki kimper yang boleh melakukan instalasi atau perbaikan listrik. (Supervisor)
- 220V & 380V harus dilengkapi ELCB & sistem grounding (30mA). (Supervisor)
- Dilarang menambah power outlet di mesin las. (Supervisor)
- Stop pemakaian di area terbuka saat hujan. (Pekerja)
Step 3: Mematikan Peralatan Listrik
- Matikan alat dan cabut kabel setelah selesai kerja. (Pekerja)
- Lepas kabel dari outlet lebih dulu sebelum mencabut dari alat. (Pekerja)
- Gulung kabel, bersihkan alat, dan kembalikan ke tempatnya. (Pekerja)
- Jika rusak saat digunakan, pasang tag dan laporkan. (Pekerja)
Step 4: Keadaan Darurat
Tersengat listrik / tersetrum:
- Jika mampu dan aman, tolong korban dan hubungi ERT. (SOP AM-40)
- Jika tidak aman, segera hubungi ERT. (SOP AM-40)
Catatan:
- Pastikan genset mati saat isi ulang bahan bakar.
- Jika menghasilkan asap (genset), jangan gunakan di ruangan tertutup. Bila terpaksa, buka semua ventilasi atau pakai blower. (Supervisor & Pekerja)
5.0 Bagan Alir
Tidak ada.
6.0 Referensi
- FPE 2.21 Keselamatan Pekerjaan Listrik
- GM MOD Rule
7.0 Alur Pengesahan
Dibuat / Dikaji |
Jabatan / Posisi |
Untung | Supt. Fabrikasi |
M. Muslih | Safety Coordinator |
Arianto | Safety Officer |
Disetujui oleh: Yudha Kelana, PJO AM