PT. Andalan Mining
SOP - AM - 05: Bekerja di Ruang Terbatas
1.0 Tujuan
Memastikan semua pekerjaan dalam ruang terbatas dilakukan oleh orang yang kompeten, menggunakan alat yang sesuai, dan risiko kecelakaan fatal dapat dikendalikan.
2.0 Ruang Lingkup
Berlaku untuk semua pekerjaan di ruang terbatas yang memiliki:
- Pintu masuk/keluar terbatas
- Udara yang mengandung bahan pencemar atau kadar oksigen tidak normal
- Risiko engulfment (terkubur/cairan masuk mendadak)
3.0 Tanggung Jawab
Penanggung jawab: Pekerja, Supervisor, dan/atau Pengawas.
Pra syarat:
- Pelatihan ruang terbatas
- Pemahaman SOP
- Fit secara fisik
- Memiliki izin kerja ruang terbatas
PPE: Sepatu safety, helm, kacamata, alat bantu napas, ventilasi, alat evakuasi, APAR
4.0 Prosedur
Step 1: Persiapan
- Dapatkan izin kerja ruang terbatas
- Koordinasi dengan KPC (User) & Team Rescue
- Pastikan pekerja memenuhi kriteria kesehatan (tidak claustrophobia, tidak punya riwayat medis berat, dll)
- Lakukan pre-start check alat
- Test udara di dalam ruang terbatas
- Sediakan ventilasi aktif (blower jika perlu)
- Pastikan ada jalur keluar-masuk dan alat evakuasi
Step 2: Pelaksanaan Pekerjaan
- Supervisor harus melakukan komunikasi aktif dan pergantian pekerja
- Hubungkan pekerja dengan tali jika perlu
- Standby Person wajib berjaga dan tidak boleh punya tugas lain
- Standby Person harus:
- Memahami potensi bahaya
- Berkomunikasi terus-menerus
- Siap memberi bantuan dan memanggil ERT jika darurat
- Pekerjaan di luar SOP harus sesuai JSA
Step 3: Keadaan Darurat
Pekerja pingsan di dalam ruang terbatas:
- Jika aman dan Anda terlatih, pakai alat bantu napas dan PPE, lalu tolong korban
- Jika tidak aman, segera keluar dan hubungi ERT
5.0 Bagan Alir
Tidak ada.
6.0 Referensi
- FPE 2.23 Bekerja di Ruang Terbatas
- GM MOD Rule
7.0 Alur Pengesahan
- Untung Sukirman – Supt. Fabrikasi
- M. Muslih – Safety Coordinator
- Arianto – Safety Officer
Disetujui Oleh: Yudha Kelana – PJO AM